Deposito
PT. BPR Cahaya Khatulistiwa Sejahtera
Deposito adalah produk perbankan yang memungkinkan nasabah menyimpan uang mereka di bank untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Nasabah tidak bisa menarik dana sebelum jatuh tempo, kecuali dengan penalti. Deposito biasanya dianggap sebagai investasi yang aman dan stabil karena tingkat risikonya yang rendah dan imbal hasil yang pasti.
Deposito Berjangka diperuntukkan bagi penabung perorangan, perusahaan, lembaga, perkumpulan, yayasan, koperasi dan Bank;
Deposan diperbolehkan membuka lebih dari satu rekening deposito berjangka;
Deposan wajib memenuhi ketentuan pembukaan rekening;
Deposan mendapat bilyet deposito berjangka yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat BPR yang berwenang;
Deposito Berjangka dapat ditarik setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang diperjanjikan antara deposan dengan BPR;
Terhadap Deposito Berjangka diberikan bunga simpanan sebesar prosentase tertentu sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku;
Terhadap bunga Deposito Berjangka dengan nominal tertentu, dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Deposito Berjangka dapat digunakan sebagai agunan kredit dengan syarat dan ketentuan berlaku;
Deposito Berjangka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon deposan mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening secara jelas, lengkap dan benar;
Calon deposan wajib melampirkan fotokopi dokumen identitas berupa E-KTP/ SIM/PASPOR yang masih berlaku;
Calon deposan dibawah umur yang belum bersyarat untuk memiliki dokumen indentitas sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) wajib melampirkan fotokopi kartu pelajar dan/atau kartu keluarga yang bersangkutan;
Calon deposan wajib menyetorkan sejumlah uang pada saat melakukan pembukaan rekening deposito;
Deposan diwajibkan membuka rekening tabungan untuk menampung bunga deposito;
Calon deposan wajib melampirkan dokumen identitas pihak lain dalam hal calon deposan bertindak untuk dan atas nama pihak lain;
Calon deposan wajib melampirkan dokumen identitas pengurus perusahaan/ lembaga dalam hal calon deposan bertindak untuk dan atas nama perusahaan/lembaga, Calon deposan wajib melampirkan surat penunjukkan dari pihak lembaga yang menyatakan bahwa calon deposan merupakan pihak yang berwenang mewakili lembaga dalam melakukan hubungan usaha.
Setoran pembukaan rekening Deposito Berjangka minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dalam satu penerbitan bilyet rekening Deposito Berjangka minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Setoran rekening deposito berjangka dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan dari rekening simpanan lain dengan syarat dan ketentuan berlaku;
Setoran rekening yang dilakukan melalui pemindahbukuan wajib disertai surat kuasa pendebetan dari nasabah penyimpan.
Deposan dapat menentukan jangka waktu yang diinginkan sesuai dengan jangka waktu deposito berjangka yang berlaku di BPR Cahaya Khatulistiwa Sejahtera;
Jangka waktu deposito berjangka yang berlaku adalah sebagai berikut :
** 1 (satu) bulanan;
** 6 (enam) bulanan;
** 12 (dua belas) bulanan.
Suku bunga Deposito Berjangka dapat berubah sewaktu-waktu;
Suku bunga Deposito Berjangka ditetapkan oleh BPR berdasarkan jangka waktu penyimpanan;
Apabila Deposito Berjangka yang jatuh tempo diperpanjang secara otomatis, maka suku bunganya disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku pada saat diperpanjang;
Bunga Deposito Berjangka dihitung berdasarkan nominal yang tertera di bilyet Deposito Berjangka dikalikan suku bunga yang berlaku;
Bunga dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal valuta;
Deposito yang jatuh tempo khusus diluar hari kerja efektif (hari libur) diperlakukan sebagai berikut:
** Terhadap rekening deposito yang jatuh tempo tanggal valutanya bertepatan dengan hari libur, maka penghitungan dan/atau pemberian bunganya dihitung maju 1 (satu) hari kerja
sebelum hari libur dimaksud di bulan yang sama;
** Apabila pemberian bunga jatuh pada bulan yang berbeda, maka penghitungan dan pemberian bunga dilakukan mundur pada hari kerja pertama setelah hari libur;
** Penyesuaian terhadap perubahan tanggal valuta untuk periode selanjutnya (apabila deposito tersebut diperpanjang otomatis),dilakukan oleh kasi pelayanan/atau pejabat yang
mewakili dengan mengubah tanggal valuta, sesuai tanggal saat penghitungan/pemberian bunga sebagaimana pada core banking system;
Pembayaran Bunga Deposito berjangka dilakukan oleh sistem komputerisasi melalui pemindahbukuan ke rekening TABUNGAN yang ada di BPR Cahaya Khatulistiwa Sejahtera atas nama deposan bersangkutan sesuai dengan isian pada Form Pembukaan Rekening;
Besarnya suku bunga Deposito Berjangka diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direksi.
Penarikan Deposito Berjangka hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat /Kantor Cabang saat deposan membuka rekening Deposito Berjangka;
Deposito Berjangka dapat ditarik oleh deposan atau pihak lain yang diberi kuasa oleh deposan atau pihak ahli waris;
Deposito berjangka dapat ditarik setelah jatuh tempo penyimpanan;
Penarikan deposito berjangka hanya dapat dilakukan secara tunai;
Penarikan yang dilakukan oleh pihak lain wajib dilampiri dengan :
** Surat Kuasa penarikan dari deposan kepada pihak yang diberi kuasa bermeterai cukup;
** Fotokopi identitas deposan dan pihak yang diberi kuasa dengan menunjukkan aslinya;
** Menyerahkan bilyet deposito asli yang telah ditandatangani oleh deposan.
Apabila Deposito Berjangka yang sudah jatuh tempo tidak diambil, maka akan diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu terdahulu dengan suku bunga yang berlaku pada saat diperpanjang;
Apabila deposan meninggal dunia, maka yang berhak menarik dan menutup rekening Deposito Berjangka adalah ahli waris yang ditunjuk oleh deposan atau tertulis pada aplikasi pembukaan rekening;
Ahli waris sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) pada saat melakukan penutupan/penarikan rekening deposito berjangka wajib menyerahkan:
** Fotokopi identitas bersangkutan dengan menunjukan aslinya;
** Surat keterangan meninggal dunia atas nama deposan dari desa atau keluarahan setempat;
** Asli bilyet deposito berjangka.
Penarikan Deposito Berjangka sebelum jatuh tempo sesuai jangka waktu penyimpanan, dikenakan biaya pinalti sebesar 1 (satu) kali bunga terakhir yang diberikan;
Deposan wajib menyerahkan bilyet deposito asli yang telah ditandatangani oleh deposan kepada BPR pada saat melakukan penarikan/penutupan rekening;
Deposan wajib menandatangani slip penarikan simpanan (deposito).
Deposito Berjangka yang sudah jatuh tempo dan tidak dilakukan penarikan oleh Deposan akan diperpanjang secara otomatis (Auto Roll Over) dengan jangka waktu sesuai jangka waktu sebelumnya;
Suku bunga Deposito Berjangka yang diperpanjang secara otomatis (Auto Roll Over) sesuai suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan jangka waktu;
Deposan wajib meyerahkan bilyet deposito yang jatuh tempo dan akan diperpanjang secara otomatis kepada BPR;
Deposan menyerahkan dokumen identitas (E-KTP/PASPOR) yang masih berlaku sesuai data yang tertera di bilyet deposito;
Apabila bilyet Deposito Berjangka rusak, maka BPR akan menerbitkan duplikat sebagai pengganti bilyet yang asli, setelah deposan mengajukan permohonan penggantian bilyet secara tertulis kepada pihak BPR dengan bermaterai secukupnya;
Deposito yang jatuh tempo khusus diluar hari kerja efektif (hari libur) diperlakukan perpanjangannya sebagai berikut:
* Terhadap rekening deposito yang jatuh tempo tanggal valutanya bertepatan dengan hari libur, maka perpanjangan tanggal valuta di maju 1 (satu) hari kerja sebelum hari libur
dimaksud di bulan yang sama;
* Terhadap rekening deposito yang jatuh tempo tanggal valutanya bertepatan dengan hari libur pada bulan yang berbeda, maka perpanjangan tanggal valuta dilakukan mundur pada
hari kerja pertama setelah hari libur;
* Penyesuaian terhadap perubahan tanggal valuta untuk periode selanjutnya (apabila deposito tersebut diperpanjang otomatis), dilakukan oleh kasi pelayanan/atau pejabat yang
mewakili dengan mengubah tanggal valuta, sesuai tanggal saat penghitungan/pemberian bunga sebagaimana pada core banking system.
Biaya pinalti dikenakan terhadap pengambilan dan/atau pembatalan simpanan bentuk Deposito Berjangka sebelum mencapai jangka waktu jatuh tempo dalam perjanjian;
Besarnya pinalti Deposito Berjangka diatur sebagai berikut :
* Deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo, dikenakan denda (pinalti rate) sebesar bunga yang diterima dalam 1 (satu) bulan setelah dikurangi pajak
* Biaya materai pada saat pembukaan rekening dibebankan kepada BPR sebagai Biaya Alat Tulis Kantor dan pada saat pencairan deposito dibebankan kepada deposan;
* Biaya pinalti dibayar pada saat deposito Berjangka yang ditarik, bisa dibayar langsung atau dipotongkan dari pencarian deposito;
* Pendapatan atas bunga Deposito Berjangka dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang:
Penerbitan bilyet Deposito Berjangka wajib disahkan dan ditandatangani oleh pejabat BPR yang berwenang serta berstempel;
Apabila karena sesuatu hal bilyet Deposito Berjangka hilang dan/atau rusak, maka harus segera diberitahukan secara tertulis kepada BPR;
BPR akan memberikan duplikat bilyet Deposito Berjangka sebagai pengganti bilyet yang hilang, setelah deposan mengajukan surat permohonan bilyet dengan dilampiri bukti tertulis yang sah tentang kehilangan tersebut dari Kepolisian setempat;
Deposan wajib menyerahkan bilyet Deposito Berjangka yang rusak sebagaimana dimaksud pada angka 2. kepada BPR;
Setelah ditebitkannya duplikat sebagai pengganti bilyet Deposito Berjangka, bilyet Deposito Berjangka yang dinyatakan hilang dan/atau rusak tidak berlaku lagi;
Biaya yang timbul atas penerbitan Bilyet Deposito menjadi tanggungjawab deposan.